Rabu 09 Mar 2022 21:30 WIB

Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Kewaspadaan harus dipertahankan di tengah pelonggaran syarat perjalanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemolog Kamaluddin Latief mengatakan, masyarakat harus tetap waspada dengan risiko penularan Covid-19 di tengah pelonggaran kebijakan syarat perjalanan dalam negeri. Ia mengingatkan, penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

"Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing, tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu," ujarnya di Jakarta, (9/3/2022).

Baca Juga

Tes PCR dan antigen tidak lagi diperlukan menurut pertimbangan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19. Meski begitu, Kamal menyebut, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan saat ini. Terlebih, jumlah kasus dan kematian belum cukup landai.

"Bahkan, angka kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, namun prokes jangan ikut kendur. Menurutnya, protokol kesehatan harus tetap dijaga, baik selama perjalanan maupun di tempat tujuan.

"Keharusan penerapan protokol kesehatan juga terus kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement