Rabu 09 Mar 2022 15:51 WIB

Komnas HAM Periksa Polisi Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM memeriksa polisi yang diduga terkait dengan kerangkeng manusia di Lahat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Baru-baru ini, Komnas HAM merampungkan pemeriksaan awal terhadap beberapa petugas kepolisian yang diduga terlibat.

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi respons Polda Sumut pasca terbitnya laporan Komnas HAM soal kerangkeng manusia pekan lalu.

Baca Juga

Anam menyebut timnya sudah mendatangi Polda Sumut pada Senin (7/3) untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang diduga terlibat berdasarkan pengakuan para saksi.

"Kami periksa lebih dari 1 (petugas kepolisian) dari pagi sampai sore. Memang betul ada beberapa keterangan yang kami dalami ada yang sama dengan keterangan saksi, ada juga yang berbeda dengan keterangan saksi," kata Anam dalam keterangan yang dikutip Republika, Rabu (9/3/2022).

Anam mensinyalkan proses pemeriksaan terhadap aparat kepolisian tak akan selesai dalam waktu dekat. Sebab tim Komnas HAM perlu menganalisa keterangan tersebut lebih dalam sekaligus dicocokkan dengan keterangan saksi dan barang bukti.

"Ini masih informasi awal, masih ada beberapa saksi yang harus ditindaklanjuti dalam hal konteks kepolisian ini maupun keterangan dari (oknum) kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," ujar Anam.

Komnas HAM berharap masyarakat sabar menunggu hasil investigasi ini karena memakan waktu. "Kenapa (petugas) kepolisian yang disebutkan oleh saksi dihadirkan terus diperiksa karena masih harus didalami, beberapa saksi juga belum didalami," lanjut Anam.

Anam juga menyinggung agar petugas kepolisian yang terbukti terlibat kasus ini mesti dijerat sanksi pidana. Ia tak ingin kasus ini mandeg hanya berbuah sanksi displin bagi pelanggarnya.

"Pendalaman pertama oleh kepolisian penting baik internal kepolisian yaitu lembaga pengawasannya Propam, kalau ini ada pelanggaran hukum harus diproses (pidana)," ucap Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia. Anam menyebut kasus kerangkeng ini pertama melanggar hak untuk hidup karena terdapat setidaknya enam orang korban meninggal dalam berbagai kurun waktu periode sejak berdirinya kerangkeng. Mereka meninggal karena mengalami berbagai kekerasan di tempat tersebut.

Kedua, pelanggaran hak atas kebebasan pribadi yang ditujukkan dengan kondisi kerangkeng yang serupa tempat tahanan, tanpa adanya dasar hukum yang sah, pengawasan dan penjagaan agar penghuni tidak melarikan diri, maupun proses mengantar jemput penghuni menuju lokasi kerja.

"Praktik tersebut menunjukkan terbatasnya ruang gerak para penghuni dengan selalu adanya pengawasan maupun kontrol dari struktur pengurus kerangkeng," kata Anam dalam laporan resmi Komnas HAM yang dikutip Republika, Kamis (3/3).

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan kepada Polda Sumut yaitu penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat, pendalaman informasi jumlah kematian yang lebih dari 3 orang yaitu 6 orang, melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti.

"Kepolisian wajib memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan. Kepolisian melakukan semua proses tersebut dengan transparan dan akuntabel," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement