REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah anggapan kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik dilakukan untuk menyegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Relaksasi pemeriksaan atau testing ini diberlakukan karena situasi pandemi saat ini makin terkendali.
"Data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dikutip dari siaran pers KSP, Selasa (8/3/2022).
Abraham juga menepis pendapat bahwa penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. Menurut dia, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveilans aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveilans aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada klaster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," kata Abraham.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga menilai bahwa varian omicron ini memiliki dampak lebih ringan dibandingkan delta. "Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya.
Ia juga mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap. Karena itu, ia mengajak masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," kata Abraham.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar. Sebab, testing Covid-19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini. Bahkan, ada yang menganggap kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menyegerakan penetapan status pandemi menjadi endemi.