REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi memperlonggar berbagai ketentuan protokol kesehatan (prokses) Covid-19 seperti penggunaan masker dan aturan karantina. Menurut pakar, jika Indonesia ingin melakukan hal serupa, maka cakupan vaksinasi harus jadi acuan.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan, vaksinasi Covid-19 adalah salah satu kunci utama dalam pengendalian situasi epidemiologi di suatu negara. Ia pun menduga bahwa cakupan vaksinasi inilah salah satu alasan Saudi memperlonggar prokes.
"Hal sama perlu kita pertimbangkan untuk transisi kebijakan (pelonggaran) di negara kita nantinya," kata Tjandra dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Berdasar laman Our World in Data tercatat 67,8 persen warga Saudi sudah mendapatkan vaksinasi lengkap per 15 Februari 2022. Kemungkinan, kata Tjandra, cakupan vaksinasi di Saudi akan mencapai 70 persen pada awal Maret ini.
Mengacu pada laman yang sama, cakupan vaksinasi Indonesia baru mencapai 53,3 persen dari penduduk per 5 Maret 2022. Adapun rata-rata cakupan vaksinasi dunia adalah 55,9 persen.
"Jadi cakupan kita masih sedikit di bawah rata-rata dunia dan cakupan di Saudi Arabia sudah sekitar 15 persen di atas rata-rata dunia," ujar eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
Terkait vaksin booster, lanjut Tjandra, tercatat sudah 28 persen penduduk Saudi menerimanya. Cakupan vaksinasi penguat ini di Saudi akan mencapai angka 30 persen pada awal Maret. Adapun Indonesia tercatat baru memberikan vaksin booster kepada 4,5 persen dari total penduduk.
"Cakupan booster kita harus terus ditingkatkan secara intensif untuk memberi perlindungan optimal bagi kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi melonggarkan beberapa aturan terkait Covid-19. Keputusan yang mulai berlaku sejak Ahad (6/3/2022) ini diambil setelah hampir tiga tahun kerajaan melakukan berbagai pembatasan dan tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19.
Setidaknya, ada enam aturan yang dicabut pelaksanaannya. Beberapa di antaranya adalah warga Saudi tak lagi wajib melakukan social distancing dan menggunakan masker di luar ruangan.
Lalu, umat Muslim yang ingin melaksanakan shalat, baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi, tidak perlu lagi membuat izin atau jadwal. Hal yang sama juga berlaku bagi Muslim yang ingin mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, tidak ada batasan usia bagi jamaah yang ingin shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Siapa pun diperbolehkan asalkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi tidak lagi mengharuskan pelancong dari luar negeri untuk menjalani karantina Covid-19 saat baru tiba. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan.