Selasa 13 Oct 2020 09:23 WIB

Penerapan PSBB Transisi Jangan Dimaknai Pelonggaran Protokol

Petugas di DKI harus lebih waspada agar unjuk rasa tidak jadi klaster baru Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kebijakan PSBB Transisi agar tidak dimaknai adanya pelonggaran atau dispensasi untuk melanggar protokol kesehatan. [Ilustrasi suasana arus lalu lintas di Jakarta]
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kebijakan PSBB Transisi agar tidak dimaknai adanya pelonggaran atau dispensasi untuk melanggar protokol kesehatan. [Ilustrasi suasana arus lalu lintas di Jakarta]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10). Penerapan itu bersamaan aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut. 

Netty mengingatkan agar aksi unjuk rasa tersebut perlu menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB transisi. "Kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai adanya pelonggaran atau dispensasi untuk melanggar protokol kesehatan," kata Netty kepada Republika.co.id, Senin (12/10).

Baca Juga

Netty mengimbau agar petugas di lapangan lebih tegas dan waspada agar jangan sampai unjuk rasa menjadi klaster baru penularan Covid-19. Menurutnya perlu dibangun komunikasi efektif dengan simpul massa dan kolaborasi optimal dengan aparat kepolisian yang mengawal demo di lapangan.

"Pemprov DKI juga harus hadir di lapangan untuk menyosialisasikan unjuk rasa yang taat protokol kesehatan dan menerapkan 3M: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika perlu lakukan sampling rapid test pada peserta unjuk rasa, sediakan masker dan sarana cuci tangan," ujarnya. 

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan Pemprov perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB ketat yang diberlakukan sejak 14 September 2020 tersebut. "Landainya berapa persen dibandingkan yang sebelum, itu yang paling penting," ucapnya.

Selain itu ia menilai yang perlu menjadi fokus saat ini adalah edukasi sosialisasi dan membumikan hidup 3M, yaitu bermasker, mencuci  tangan, dan menjaga jarak. "Itu aja yang selalu kita gelorakan karena itu lah yang bisa kita lakukan melawan atau mengendalikan covid 19," imbuhnya. 

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10). Ini berarti ‘rem darurat’ telah dilepas sekaligus menandai berakhirnya PSBB ketat yang diberlakukan di Ibu Kota sejak 14 September lalu.

Pemprov DKI menganggap saat ini telah terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement