Senin 07 Mar 2022 16:17 WIB

KPK Setor Rp 1,1 Miliar dari Eks Kadis PU Muara Enim ke Kas Negara

Dana tersebut merupakan uang pengganti atas korupsi yang dilakukan Ramlan Suryadi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ramlan Suryadi (kiri).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Ramlan Suryadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 1,1 miliar ke kas negara dari terpidana korupsi Ramlan Suryadi. Dana tersebut merupakan uang pengganti atas korupsi yang dilakukan mantan Plt Kadis PU Kabupaten Muara Enim tersebut.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2022).

Baca Juga

Penyetoran itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. Ali menjelaskan, terpidana Ramlan melakukan pembayaran uang pengganti dalam lima kali angsuran.

Menurut Ali, tim jaksa eksekusi masih akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi. Hal tersebut dilakukan agar tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi. Ramlam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Hakim memvonis Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dia diputus bersalah telah melanggar Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement