Senin 07 Mar 2022 12:34 WIB

Polisi Hutan Tindak 14 Kasus di Kalimantan Wilayah III Sepanjang 2021

Kasus yang ditangani pembalakan hutan serta peredaran tanaman dan satwa liar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KLHK membawa kayu yang merupakan bukti kasus pembalakan liar di hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (6/9). 
Foto: Dok KLHK
Penyidik KLHK membawa kayu yang merupakan bukti kasus pembalakan liar di hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (6/9). 

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan serta peredaran tumbuhan dan satwa liar sepanjang 2021. Semua kasus itu ditindak oleh tim khusus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

"Sepanjang tahun lalu, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana kehutanan," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Wilayah Tiga Pontianak, Julian di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (7/3/2022).

Dia menjelaskan, dari sebanyak 14 kasus itu, terdiri dari sembilan kasus pembalakan hutan secara liar, dan lima kasus peredaran tanaman dan satwa liar. Sementara untuk 2022, pihaknya memfokuskan pada penindakan, dan menyasar pada tipologi kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. "Untuk itu, kami akan melakukan sejumlah strategi khusus, salah satunya adalah melakukan penguatan teritorial menggunakan teknologi," ujar Julian.

Dia menuturkan, operasi penindakan dan pemulihan keamanan kawasan hutan didukung SPORC sebagai komponen inti dalam operasi mereka. "Dalam penegakan hukum kami juga bersinergi dengan sejumlah penegak hukum terkait. Selain untuk mempercepat proses hukum, hal itu juga untuk meminimalisasi kerugian negara," kata Julian.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal di antaranya aktivitas pembalakan hutan secara liar dan lainnya, agar bisa cepat dicegah, dan terhadap pelakunya untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement