Selasa 01 Mar 2022 20:26 WIB

IDAI Minta Sekolah di Wilayah Positivity Rate Lima Persen Gelar PJJ

Sekolah diminta gelar PJJ sesuai pedoman paemerintah terkait pembelajaran.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nora Azizah
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar secara daring di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Soedjatmiko menyarankan sekolah yang berada di kabupaten atau kota dengan positivity rate lebih dari 5 persen untuk mengadakan Pembelajaran Jarak Jauh terlebih dahulu. Hal ini, sesuai dengan pedoman dalam lampiran SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 mengenai Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid.

"Ini demi keselamatan murid, guru, orangtua dan lansia di rumah masing-masing," kata Soedjatmiko di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjutnya, percepatan vaksinasi kelompok umur 6- 11 tahun juga perlu dilakukan, karena sampai Senin (28/2/2022), vaksinasi Covid dua kali suntikan pada anak umur 6 – 11 tahun baru mencapai 40,8 persen. Sedangkan pada umur 12 – 17 tahun sudah mencapai 74,9 persen.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, kematian anak rentang usia 0-5 tahun karena Covid-19 mencapai angka 3 persen. Nadia menekankan, upaya yang dapat melindungi kaum balita dari risiko kesakitan bahkan kematian akibat Covid-19 bisa dilakukan keluarga dan orang sekitarnya dengan vaksinasi serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan vaksinasi melindungi tubuh dari sakit berat dan akibat buruk lainnya manakala terpapar virus. Sedangkan protokol kesehatan berfungsi untuk membendung agar jangan sampai virus COVID-19 masuk ke dalam tubuh dalam jumlah banyak.

“Karena itu keduanya harus diterapkan secara berdampingan. Segera lengkapi vaksinasi, lakukan booster bagi yang sudah memenuhi syarat, bantu anak-anak kita mendapatkan vaksinasi Covid-19. Bersamaan, tetap jaga protokol kesehatan. Prokes jangan sampai kendor karena merasa sudah divaksin,” tegasnya.

Diketahui, mulai pekan depan, pemerintah secara efektif akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen PPKM tiap daerah. Persyaratan ini telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali.

Peningkatan vaksinasi terbukti dari sebelumnya berjumlah 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum, menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Sementara dosis kedua lansia dari 26 hanya tersisa 10 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement