Selasa 01 Mar 2022 02:05 WIB

Ditanggung Pemerintah, Ini Rincian Biaya Pindahan ASN ke IKN

Pemerintah akan menanggung biaya penginapan transit di Balikpapan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan menanggung biaya pindah ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan menanggung biaya pindah ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono memastikan pemerintah menanggung biaya pindah aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).

Slamet mengatakan, biaya yang ditanggung bagi tiap-tiap ASN meliputi ASN tersebut, satu orang pasangan ASN, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga.

Baca Juga

"Satu ASN, satu pasangannya, dua putra putri dan satu ART yang mendapat jaminan," ujar Slamet dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (28/2/2022).

Dalam data yang disampaikan Bappenas, rencana komponen yang dibiayai pemerintah dalam pemindahan ASN meliputi:

1. Uang harian selama proses pemindahan

2. Biaya barang pindahan yakni biaya pengepakan dan biaya angkutan barang.

3. Biaya transportasi antara lain transportasi bandara ke lokasi, tiket pesawat satu kali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama serta

4. Biaya tunggu yakni penginapan transit di Balikpapan.

Sedangkan konsep yang disusun Bappenas dalam pemberian fasilitas pemindahan ASN antara lain:

1. Kemudahan akses yakni IKN akan dibangun dengan kemudahan masyarakat mencapai berbagai lokasi dengan dukungan sistem transportasi terintegrasi.

2. Kelengkapan fasilitas mulai dari layanan pendidikan, kesehatan fasilitas sosial, fasilitas umum, rekreasi, hiburan serta lainnya.

3. Pemilihan rumah tinggal bagi ASN yang dipindahkan ke IKN dengan memberi kesempatan ASN memilih tipe unit yang lebih kecil jika memilih pindah tanpa keluarga

4. Fleksibilitas cara kerja bagi ASN melalui penyediaan tempat kerja yang lebih kolaboratif dan pemanfaatan SPBE

5. Pengembangan kompetensi yakni ASN diberikan kesempatan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan ASN dan organisasi.

Baca juga : Kapolres Bogor Minta Bantuan Personel Polda Tangani Jalur Puncak

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement