Senin 28 Feb 2022 13:48 WIB

Arsul Sani: Tidak Pas Amandemen UUD tanpa Bertanya kepada Rakyat

Menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat memilih calon pemimpin. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR belum secara formal membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Dokumentasi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR belum secara formal membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Dokumentasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR belum secara formal membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024. Ia berpendapat meskipun penundaan pemilu dapat dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR.

Namun, menurutnya secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda. "Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk merubah UUD NRI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan 'abuse of power' oleh MPR tidak akan bisa dihindari," kata Arsul kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, UUD Negara Republik Indonesia 1945 itu menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia ini adalah rakyat. Menurutnya, menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional rakyat dalam memilih para calon pemimpin 

"Nah, secara moral, sebagai anggota MPR-RI, saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya.

"Jadi bagi saya maka tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan  bertanya kepada rakyat apakah mereka setuju hak konstitusionalnya untuk memilih pemegang mandat lima tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda," imbuhnya.

Wacana penundaan pemilu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Cak Imin menilai usulan penundaan pemilu perlu dipertimbangan agar momentum perbaikan ekonomi tidak terjadi stagnasi usai pandemi menghajar Tanah Air dua tahun terakhir. 

"Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi. Ya setahun lah, kalau enggak dua tahun maksimal," kata Muhaimin ditemui usai bertemu dengan pelaku UMKM, pebisnis, dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022) lalu. 

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menerima aspirasi dari masyarakat petani sawit di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Pekanbaru terkait keinginan adanya keberlanjutan pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. Para petani menganggap kebijakan yang lahir di pemerintahan Presiden Jokowi telah meningkatkan harkat hidup petani sawit. 

Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga mengakui siap menerima aspirasi itu. Airlangga juga berjanji akan membicarakan aspirasi tersebut tersebut dengan partai politik yang lain. 

"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," kata Airlangga, Kamis (24/2/2022).

Terbaru, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa partainya setuju terhadap usulan penundaan pelaksanaan pemilu 2024. Tingginya hasil survei kepuasan Presiden Joko Widodo jadi salah satu alasan PAN setuju pemilu diundur.

"Memang survei menunjukkan kepuasan terhadap kinerja pemerintah, Pak Jokowi ini tinggi sekali. Artinya, Presiden Jokowi dinilai oleh masyarakat yang terbaik saat ini," kata Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement