REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD meminta Nurhayati, orang yang dijadikan tersangka karena melaporkan korupsi atasannya, agar tak perlu lagi ke Kementerian Polhukam. Status tersangka Nurhayati, menurut Mahfud MD, tidak dilanjutkan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Dalam akun itu Mahfud menuliskan:
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya."
Cicitan ini mendapatkan berbagai respons dari netizen. Sekalipun banyak yang mendukung keputusan mencabut status tersangka Nurhayati, netizen tetap mempertanyakan mengapa setelah ramai di medsos baru status tersangka Nurhayati dicabut.
Berikut komentar para netizen:
@muchlis_arz: Harus viral dulu ya pak???πππππ. Ini termasuk barokahnya sosmedππ
@KholidVan: Keadilan didapatkan manakala suatu perkara menjadi sorotan publik. Kenapa musti viral dulu? APH dalam pelaksanaan undang² juga musti memahami betul aturan perlindungan saksi & korban. Tdk sedikit saksi/korban yang melaporkan kasus malah ditersangkakan. Ini menjadi catatan buruk!
@tampubolon_rado: Saya sangat heran dgn hukum di negeri ini banyak yg berbuat baik malah di hukum ada yg membela diri malah di hukum dan itu terjadi sudah berulang,,apakah tdk ada pembenahan selama ini mengapa harus selalu terjadi lagidan apa yg bapak harus lakukan??supaya tdk terjadi lagi.
@mus_theib: Yg jadi pertanyaan.. Sampai kapan kondisi ini berlangsung terus shg produk hukum bisa ditekan dr luar keputusanya contoh krn tekanan publik lewat medsos juga dr dlm yg berperkara krn punya kekuatan untuk pengaruh i proses hukum