Jumat 25 Feb 2022 04:49 WIB

PDIP DKI Minta Pemprov tak Banding Soal Keruk Kali Mampang

Anies jika mengajukan banding harus siap mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyarankan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Salah sat u amar putusan adalah Gubernur Anies Rasyid Baswedan harus mengeruk Kali Mampang.

Hardiyanto mengatakan, kalau Gubernur Anies berniat mengajukan banding sebenarnya juga tidak jadi masalah, karena merupakan haknya. Hanya saja, sambung dia, Anies jika mengajukan banding harus siap dengan segala konsekuensinya, yaitu akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.

Baca Juga

"Lebih baik jika putusan PTUN DKI itu dijadikan bahan evaluasi, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi," kata anggota Komisi D DPRD DKI tersebut di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDIP DKI itu menyayangkan langkah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang menyebut akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN DKI dan mempersiapkan upaya banding. "Pemprov DKI seharusnya memposisikan sebagai pengayom masyarakat. Kalau masyarakat menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi, ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat."

Kenneth menyebutkan, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas Kali Cipinang, merupakan program nasional dan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Kenneth, terkadang orang nomor satu di Jakarta itu tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta, tapi hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya. Dia mengingatkan Anies, jika melawan masyarakat bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuknya. "Saran saya enggak perlu banding dan enggak usah dikaji. Yang terpenting lokasi yang digugat dibereskan," tuturnya.

Seharusnya, sambung dia, Anies melakukan evaluasi dan jika perlu perombakan jajarannya yang dinilai berkinerja kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta. "Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang yang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan. Salah besar kalau kita melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," ucap Kenneth.

Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022 dengan mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI pada 24 Agustus 2021. Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement