REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara Barat dan sejumlah negara lain sudah menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas tindakan ke Ukraina bahkan sebelum invasi terjadi Kamis (24/2/2022). Sementara Indonesia masih harus dengan matang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada negara yang dipimpin Vladimir Putin itu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, kebijakan suatu negara terhadap negara lain yang terjadi di dunia internasional merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan kepentingan nasional dan sudut pandangan suatu negara. Sehingga Indonesia dalam hal ini tidak serta merta langsung mengikuti langkah-langkah yang lebih dulu diambil oleh negara lain terhadap tindakan Rusia.
"Selalu kita akan mengukur pada sisi kepentingan nasional Indonesia dan apakah penerapan sanksi bisa menyelesaikan satu permasalahan atau tidak," ujar Faizasyah dalam pengarahan media secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Indonesia menilai dalam banyak kasus, sanksi yang dijatuhkan kepada suatu negara tidak menyebabkan terselesaikannya satu masalah. Kendati begitu, Indonesia sebagai negara sahabat dari Rusia dan Ukraina tentunya bisa memanfaatkan kedekatan hubungan.
"Posisi kita berangkat dari prinsip kepentingan nasional Indonesia untuk ikut memberikan satu peran tertentu dalam mengatasi permasalahan yang muncul, di mana kita memiliki cukup kapasitas untuk ikut kontribusi dalam upaya menyelesaikan satu permasalahan yang muncul di kawasan yang sangat geografis, jauh dari wilayah nasional Indonesia," katanya.
Indonesia selalu mendesak kepada pihak-pihak yang bertikai atas suatu wilayah, untuk menaati hukum internasional dan piagam PBB soal integritas teritorial wilayah suatu negara. Dalam hal ini, Indonesia juga mengecam setiap tindakan yang merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara tersebut.
"Indonesia dalam berbagai kesempatan selalu menekankan penghormatan atas wilayah integral suatu negara dan penerapan hukum internasional," katanya.
Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Kanada, Inggris, Jerman, dan Jepang menjatuhkan berbagai sanksi terhadap Rusia karena menggunakan pasukan militer dalam mengatasi krisis Ukraina.