JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mendesak Majelis Hakim mengabulkan banding atas pembayaran restitusi atau ganti rugi korban pelecehan seksual Herry Wirawan. Banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat pada Senin (21/2). LPSK tak...
Berita Lainnya