Rabu 23 Feb 2022 20:36 WIB

KPK Periksa Sekda Bekasi Lagi, Cecar Proses Penunjukan Ganti Rugi Lahan

Sekda Bekasi Reny Hendrawati sudah diperiksa sebanyak empat kali oleh KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

Ini merupakan kali keempat Reny Hendrawati dimintai keterangan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Dalam pemeriksaa kali ini, penyidik mencecar Reny terkait proses pengadaan ganti rugi lahan oleh pemkot Bekasi yang diyakini atas perintah langsung tersangka Rahmat Effendi.

Baca Juga

"Saksi hadir dan masih terus didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, KPK mendalami aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi. Begitu juga dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi.

KPK juga menggali pengetahuan Reny terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka Rahmat Effendi dan tersangka lain. Uang tersebut diyakini berasal dari potongan dana beberapa pegawai dan ASN Pemkot Bekasi.

Dalam pemeriksaan ketiga, Reny Hendrawati menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi. Meski tidak menyebut nominal pasti, namun KPK mengaku tengah menganalisis pengembalian uang tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan koleganya.

Pemeriksaan terhadap Reny dilakukan pada Selasa (22/2/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya terkait kasus dan tersangka serupa.

Adapun lima saksi lainnya adalah Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi, Joni Purwanto. Ali menjelaskan, ketiga saksi tersebht dikonfirmasi terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka Rahmat Effendi.

Tim penyidik juga memeriksa Lurah Jatikarya, Sulatifah dan Lurah Jatiwarna, Karyadi. Ali mengatakan, tim penyidik KPK masig mendalami seputar dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka Rahmat Effendi yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Politikus Partai Golkar itu diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement