REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat memasuki babak baru. Tiga tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA dan A akan segera menjalani sidang.
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar segera disidangkan. "Untuk kasus Nagreg dilimpahkan ke pengadilan," kata Irene di Jakarta, Selasa (22/2).
Meski demikian, Irene tidak menjelaskan secara rinci terkait pelimpahan kasus itu. "Untuk selanjutnya, silakan tanya ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kecelakaan yang menyebabkan Handi Saputra dan Salsabila meninggal dunia di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berkas kasus itu diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta.
Komandan Satuan Penyidik (Dansat Idik) Puspomad, Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyerahkan langsung berkas perkara tersebut kepada Kepala Odmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran. Penyerahan itu dilakukan di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (6/1).
Baca juga: BOR RS Covid-19 di 10 Provinsi Luar Jawa Bali Alami Kenaikan
"Kami selaku Dansat Idik Puspomad mewakili penyidik akan menyerahkan hasil proses pada tahap penyidikan berupa berkas perkara para tersangka dan barang bukti kepada pihak Odmilti II Jakarta untuk diproses selanjutnya sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan inkrah," kata Kemas.