Selasa 22 Feb 2022 08:27 WIB

Pelapor Korupsi Jadi Tersangka: Dalih Polisi Vs Langkah LPSK dan KPK

Video keterangan Nurhayati yang mengaku dijadikan tersangka viral.

Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)
Foto:

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku ikut memantau kasus Nurhayati yang justru ditetapkan menjadi tersangka. Padahal Nuryahati membantu mengungkap korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 itu.

"Ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Maneger dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (21/2/2022).

Merujuk pasal 51 KUHP, Maneger menyebut orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Sehingga, kasus pelapor dijadikan tersangka ini dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati," ujar Maneger.

Maneger juga menilai kriminalisasi terhadap Nurhayati sudah mencederai akal sehat  dan keadilan publik. Ia mengingatkan, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ujar Maneger.

Maneger menekankan bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

"LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," ucap Maneger.

Di sisi lain, Maneger menyinggung agar Nurhayati sebaiknya mendapat hadiah dari Pemerintah. Ini diatur dalam PP No.43/2018 dimana masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan  mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

"Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta," sebut Maneger.

Sementara, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penetapan pelapor korupsi sebagai tersangka.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Meski demikian, KPK belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan status tersangka kepada Nurhayati. Nawawi mengatakan, KPK akan mencari tahu alasan kepolisian menetapkan pelapor korupsi sebagai tersangka.

"Dalam pasal 8 huruf (a) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

 

 

photo
Potensi korupsi tinggi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement