Senin 21 Feb 2022 12:46 WIB

KPK Periksa Pejabat Kejari Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi

Anton Laranono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Anton Laranono sebagai saksi penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). RE menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Hari ini, Anton Laranono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022). Selain Anton, Ali menambahkan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya.

Baca Juga

Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dan Peter dari pihak swasta. Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek tersebut, RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement