Senin 21 Feb 2022 07:00 WIB

Lembaga Peradilan Terdampak Covid-19

Sejumlah sidang di lembaga peradilan terpaksa ditunda karena terpapar Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA

Ancaman Covid-19 varian omikron semakin meluas di berbagai lini kehidupan, termasuk lembaga peradilan. Sejumlah sidang pun terpaksa ditunda karena hakim atau terdakwanya terpapar Covid-19, tak terkecuali sidang perkara yang menyita perhatian publik. "Urusan penundaan sidang sepenuhnya merupakan wewenang pengadilan setempat untuk menyesuaikan kondisi di kantornya. Mahkamah Agung (MA)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement