Ahad 20 Feb 2022 16:06 WIB

Rekam dan Jual Video Mahasiswi Mandi, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi

Pemuda Majalengka raup jutaan usai rekam dan jual video teman-temannya saat KKN

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rekaman mahasiswi mandi/ilustrasi. ARM (23), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka, diduga merekam lima orang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku.
Rekaman mahasiswi mandi/ilustrasi. ARM (23), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka, diduga merekam lima orang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – ARM (23), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka, diduga merekam lima orang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku.

Aksi ARM dilakukan saat berlangsungnya program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa di salah satu desa di Kabupaten Majalengka. Kelima mahasiswi yang sedang mandi itu merupakan teman-temannya sendiri.

Baca Juga

"Satreskrim telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, di Mapolres Majalengka, Sabtu (19/2).

Tak sebatas merekam, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka itu juga menjual video tersebut seharga Rp 200 ribu. Dari hasil penjualan video tersebut, tersangka memperoleh keuntungan pribadi hingga jutaan rupiah.

"Kami melakukan penelusuran dari siapa penyebaran video atau konten yang dibuat. Kita dapatkan satu nama (ARM) yang merupakan rekan sendiri dari para korban," tukas Edwin.

Dalam kasus tersebut, tersangka ARM diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berupa muatan konten pornografi.

Edwin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement