Ahad 20 Feb 2022 07:07 WIB

Memahami Proses Penelitian Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun

Setidaknya tiga hal harus terpenuhi sebelum vaksin Covid-19 bisa digunakan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Vaksin Covid-19. Proses penelitian vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 6 tahun sama dengan kelompok umur lainnya.
Foto: Wikimedia
Vaksin Covid-19. Proses penelitian vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 6 tahun sama dengan kelompok umur lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vaksinasi anak di bawah 6 tahun hingga kini belum tersedia di Tanah Air. Agar orang tua tidak khawatir, perlu diketahui bahwa vaksinasi anak di bawah 6 tahun dikembangkan sama persis seperti kelompok usia lainnya.

Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang Anak dan Magister Sains Psikologi Perkembangan Soedjatmiko mengatakan, proses penelitian vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 6 tahun sama dengan kelompok umur lainnya. Yaitu melalui uji pra klinik, uji klinik, kemudian diulas oleh ahli kemudian baru didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

"Prinsipnya penelitian vaksin sama, pertama uji pra klinik pada binatang dulu. Binatang divaksin dan dipaparkan virus kemudian dilihat apakah vaksin bisa menimbulkan kekebalan pada binatang itu," ujar Soedjatmiko saat mengisi konferensi virtual bertema Ada Wacana Vaksin untuk Anak Balita, Apa Urgensinya?, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Kalau ternyata hasilnya baik, dia melanjutkan, baru masuk uji klinik pada orang dewasa yang sehat. Kemudian dilihat apakah orang yang divaksin terpapar atau tidak. Artinya kekebalannya dilihat. Setelah semua baik, kemudian baru diuji pada anak.

Terkait proses vaksin diajukan dalam program nasional, Soedjatmiko mengatakan, itu melalui rangkaian beberapa proses yang panjang. Pertama harus ada uji klinik kelompok usia ini yang hasilnya dipublikasi yang kemudian direview ahli yang kompeten di bidang ini. Tentunya bukti uji klinik yang dilaporkan adalah vaksin terbukti aman.

"Kedua vaksin Covid-19 mampu menimbulkan kekebalan di bawah 6 tahun," katanya. Ketiga mampu melindungi efikasi terhadap kelompok umur itu.

Ia menambahkan, bila tiga hal tersebut ditemukan maka peneliti mendaftarkannya ke BPOM sebagai pemangku kepentingan. Kemudian, dia melanjutkan, BPOM bekerja sama mengundang para pakar seperti Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) untuk melihat hasil penelitiannya. Jika dinilai aman dan bisa melindungi kemudian baru akhirnya dijadikan program. "Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melaksanakannya," katanya.

Kendati demikian, ia mengingatkan sampai saat ini belum ada uji klinik yang dipublikasi di jurnal internasional yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 aman dan efikasinya mampu melindungi anak usia di bawah 6 tahun. Apalagi belum ada yang mendaftarkan ke BPOM. "Sehingga, belum ada rencana vaksinasi Covid-19 untuk anak umur di bawah 6 tahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement