REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperpanjang hingga 25 Februari 2022. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Keputusan itu termaktub di dalam Surat Edaran Nomor: 421.6/1321-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangerang Selatan yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni pada 18 Februari 2022.
"Terhitung mulai tanggal 21-25 Februari 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pembelajaran jarak jauh," ujar Deden dikutip dari Surat Edaran tersebut di Kota Tangsel, Provinsi Banten, Sabtu (19/2/2022).
Di dalam SE, Deden menginstruksikan agar satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ. Setiap satuan pendidikan juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan PJJ sebagai bahan evaluasi untuk memutuskan kebijakan tertentu.
"Setiap harinya satuan pendidikan agar melaporkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing," tuturnya.
Deden menjelaskan, keputusan itu mempertimbangkan situasi perkembangan kasus Covid-19 yang masih tinggi dengan memperhatikan enam poin. Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kedua, Surat Edaran Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel. Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangsel.
"Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PJJ. Keenam, masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD," terangnya.
Pemkot Tangsel memberlakukan sistem PJJ pada 7-18 Februari 2022 untuk semua jenjang pendidikan terkait adanya peningkatan kasus Covid-19. Keputusan itu berdasarkan SE No.421/905-Disdikbud dan masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, SMK, MKKS, K3S SD.