Jumat 18 Feb 2022 11:34 WIB

Dapat Izin KKP Sari Asih Boleh Layani Vaksin Internasional

Dengan izin KKP, RS Sari Asih bisa menerbitkan kartu vaksin internasional.

RS. Sari Asih yang diwakili, Kabid Pelayanan dr. Andri Firdaus beserta Manajer Marketing & Humas Agus Ramdani menerima izin penerbitan sertifikat vaksin internasional (ICV) tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang diserahkan langsung oleh Kepala KKP Kelas II Banten, dr. Ongky di RS Sari Asih Serang.
Foto: RS Sari Asih
RS. Sari Asih yang diwakili, Kabid Pelayanan dr. Andri Firdaus beserta Manajer Marketing & Humas Agus Ramdani menerima izin penerbitan sertifikat vaksin internasional (ICV) tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang diserahkan langsung oleh Kepala KKP Kelas II Banten, dr. Ongky di RS Sari Asih Serang.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banten menerbitkan izin sertifikat vaksin internasional (international certificate vaccination) kepada RS Sari Asih, Kamis (17/2/2022), di ruang pertemuan RS Sari Asih. Dengan izin tersebut, RS Sari Asih bisa menerbitkan kartu vaksin internasional.

Humas Sari Asih Agus Ramdani dalam keterangannya menyampaikan dengan izin yang didapatkan maka jenis layanan rumah sakit yang diberikan kepada masyarakat khususnya di Kota Serang berrtambah. "Sebagai Rumah sakit yang berada di pusat kota Serang, tentunya kami ingin memberikan pelayanan yang paripurna. Bukan hanya untuk rehabilitatif, tetapi juga preventif salah satunya dengan melakukan vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa sertifikat vaksin internasional yang  diberikan kepada pasien sehat ini adalah jenis vaksin meningitis yang merupakan salah satu prasyarat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. "Jadi nanti kami berikan buku kuning yg diterbitkan oleh KKP kepada pasien yang telah divaksin. Kalau tidak mau divaksin, kami tidak bisa memberikannya. Saat ini masih jenis vaksin meningitis" sambungnya.

Di tempat yang sama kepala KKP Kelas II Banten dr Ongky menyambut baik permohonan izin yang diminta oleh RS Sari Asih. Karena KKP tidak sembarang dalam memberikan izin bagi fasilitas kesehatan yang ingin membuka layanan vaksinasi internasional.

"Kami lakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada fasilitas kesehatan yang mengajukan perizinan. Dari mulai sarana prasarana, SDMnya, dan kelengkapan lainnya. Nah, RS. Sari Asih sudah memenuhi standar tersebut sehingga kami keluarkan izinnya. Bisa saja nanti bukan hanya vaksin jenis meningitis saja yang bisa dilakukan, tetapi untuk vaksin yang lainnya termasuk vaksin jenis Covid-19 karena untuk jamaah umroh atau haji wajib sudah melakukan vaksin itu yang diakui negara tujuan," ujarnya.

Di akhir acara, sertifikat vaksin internasional diserahkan langsung oleh Kepala KKP dr Ongky kepada direktur rumah sakit Sari Asih yang diwakili dr Andri Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement