REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah masih belum sepenuhnya diterapkan pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di daerah ini.
"Sejak pekan lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng. Masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp 14 ribu per liter," kata Kasubbid I IndakPolda NTT Kompol Libartino Silaban, di Kupang, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui bahwa masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor. "Mereka (pedagang) mengaku, distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Namun menurut Libartino tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran. Beberapa distributor memberikan potongan harga kepada pihak pengecer. Akan tetapi potongan harga tidak berupa uang tapi diganti dengan barang (minyak goreng).
"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET. Namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," kata Libartino.
Dari hasil pantauan diketahui harga minyak goreng premium di pasar tradisional mencapai Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Sementara di pasar modern minyak goreng sudah dijual sesuai harga HET yakni Rp 14 ribu per liter.
Kepolisian juga berharap para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng. Karena sudah pasti jika ditemukan penimbunan maka akan diproses secara hukum.