Kamis 17 Feb 2022 21:16 WIB

Polda Jabar Limpahkan Kasus Bahar bin Smith ke Kejati

Tersangka Bahar tetap menjalani penahanan di sel Mapolda Jabar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berkas perkara penyidikan kasus tindak pidana dengan tersangka Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Tersangka Bahar bin Smith dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar.

"Hari ini telah dilimpahkan tahap dua kasus tindak pidana umum. Kami telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Polda Jabar,’’ kata Kasi Penkum Kejati jabar, Dodi Gazali, kepada para wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Dodi mengatakan, meski sudah dinyatakan P21, tersangka Bahar tetap menjalani penahanan di sel Mapolda Jabar. Sedangkan yang diserahkan ke Kejati yaitu barang bukti berupa satu flasdisk, satu unit laptop, HP, dan barang bukti lainnya. ‘’Penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan. Namun tersangka tetap ditahan di Mapolda Jabar,’’ ujar dia.

Selain berkas Habib Bahar, lanjut Dodi, Polda Jabar juga melakukan penyerahan tahap dua dengan tersangka Tatan Rustandi.  Tatan merupakan tersangka dengan peran merekam dan mengupload video ceramah Habib Bahar.’’ Kami juga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama TR yang masih berkaitan dengan kasus Habib Bahar,’’ tutur dia.

Dalam perkara ini, sambung Dodin, kedua tersangka dijerat dengan  Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. ‘’Untuk tersangka TR tetap ditahan di mapolrestabes bandung,’’ cetus dia.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral. Kasus tersebut  kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement