Kamis 17 Feb 2022 21:08 WIB

Polisi Tangkap Penganiaya Pria Diduga Jambret Hingga Tewas

R sempat ditangkap karena diduga menjambret handphone milik pengguna jalan.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Polisi menangkap delapan pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya yang diduga pelaku penjambretan berinisial R (39), di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Para pelaku saat ini dalam pemeriksaan.

"Delapan orang sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi M Agustiawan, di Deli Serdang, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Ia menyebut identitas kedelapan orang itu adalah Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) yang merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban, senjata tajam jenis belati milik korban. Ia menyebut polisi saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap kedelapan orang yang ditahan itu.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan berujung kematian terhadap R terjadi di Jalan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (16/2). Saat itu R ditangkap warga karena diduga telah menjambret handphone milik seorang pengguna jalan. Sejumlah warga yang geram langsung menghajar R hingga tidak sadarkan diri. Warga sempat membawa R ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement