REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di kawasan tempat wisata di DKI Jakarta selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu pekan ke depan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
Menurut Sambodo, dihilangkan sistem ganjil genap di kawasan wisata itu merujuk pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022. Namun demikian, kata dia, untuk kebijakan gage yang di 13 kawasan di Jakarta masih diberlakukan.
"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan maaih berlaku," kata Sambodo.
Memang sebelumnya, kebijakan ganjil-genap berlaku di tiga tempat wisata di Jakarta. Ketiga kawasan tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap itu diantaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan.
Awalnya, kebijakan ganjil genap itu diterapkan untuk mengurangi kepadatan pengunjung. Karena dikhawatirkan dengan adanya kepadatan pengunjung, nantinya bisa mempercepat penyebaran Covid-19.