REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, yang salah satunya mengatur pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif Covid-19 menunjukkan tren penurunan. "Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Terkait PTM di Jakarta, sambung dia, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri.
Sesuai SKB Empat Menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM Level 3 dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan, satuan pendidikan di daerah PPKM Level 3 mengikuti SKB Empat Menteri.
Di DKI Jakarta total sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus Covid-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.
"Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya dalam konferensi pers daring perkembangan PPKM di Jakarta, Senin.