REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terlapor tindak penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol.John Charles Edison Nababan, mengatakan, pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi, setelah Indra dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John Charles, Rabu (16/2/2022).
John mengatakan, pemanggilan Indra tersebut berkaitan denganlaporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring. Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan uang sebanyak Rp 45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan.
RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan. RA juga melaporkan Fakar Suhartami terkait kasus dugaan penipuan tersebut, namun pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Ini masih proses penyidikan, jadi (Indra) masih akan diundang kembali ke Polda Sumut," ujarnya.