Rabu 16 Feb 2022 17:01 WIB

Ketua KSU Rinjani Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana PEN

Pernyataan SS membuat masyarakat berdemontrasi meminta penyaluran dana PEN.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal adanya dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan, perbuatan SS diduga telah memenuhi unsur pidana.

"Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten YouTube berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani," kata Artanto di Mataram, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, isi video tersebut menuding pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat. Hal tersebut kemudian berimbas pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.

"Itu yang menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan," ujarnya.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan, pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah. "Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," kata dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan. "Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," kata Artanto.

Selain itu, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement