Rabu 09 Nov 2022 19:55 WIB

Polisi: Dewi Perssik Belum Damai dengan Terlapor Dugaan Langgar UU ITE

Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian.

Dewi Perssik
Foto: Antara Foto
Dewi Perssik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan artis Dewi Perssik belum berdamai dengan wanita berinisial W yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Kendati demikian, Nurma menyebutkan penyidik sudah dua kali meminta keterangan kepada terlapor berinisial W sehingga kasus masih didalami oleh penyidik. Meski belum adanya perdamaian, pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan media kepada kedua belah pihak.

"Kemarin sudah melakukan mediasi belum ada titik terang yang didapat, untuk motif itu penyidik yang menjelaskan," ujar Nurma.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin menyampaikan pihaknya belum memediasi lantaran sang klien berhalangan hadir untuk bertemu terlapor lantaran kurang enak badan.

Namun yang pasti pihaknya masih ingin melanjutkan kasus ini melalui proses hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna media sosial yang tak bertanggung jawab.

"Dua haters lagi masih dalam proses dan dalam pemantauan, tapi yang pasti kalau untuk yang ini kan sudah diperiksa pastinya kita fokus dulu penyelesaiannya seperti apa," ungkap Sandi.

Sebelumnya, penyanyi Dewi Perssik melaporkan oknum akun penggemar (fans) artis Lesti Kejora dan Rizky Billar di media sosial Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (31/10). "Kita telah resmi melaporkan hari ini, beberapa akun milik oknum yang melaporkan penyebaran nama baik klien kami dengan menggunakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement