REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman para koruptor. Lembaga antirasuah itu berpendapat bahwa hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi para koruptor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK saat ini memiliki kebijakan dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun, sambung dia, KPK juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset.
"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/2).
Dia melanjutkan, upaya perampasan aset hasil korupsi itu dilakukan di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teranyar, KPK merampas aset korupsi bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar milik tersangka TPPU Angin Prayitno Aji.
Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diduga menyembunyikan uang hasil suap yang dia terima ke dalam aset tertentu. Ali mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan.