Rabu 16 Feb 2022 14:22 WIB

LPSK Desak Pelaku Penembakan Aktivis di Parigi Moutong Dipidana

LPSK prihatin adanya aksi represif polisi dalam tangani demo masyarakat tolak tambang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (15/2/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut agar kasus tewasnya seorang warga akibat ditembak saat pembubaran aksi menolak perusahaan tambang PT Trio Kencana di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2) lalu diusut tuntas dan meminta DPRD Sulteng agar memberi rekomendasi bagi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut ke Kementerian ESDM.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (15/2/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut agar kasus tewasnya seorang warga akibat ditembak saat pembubaran aksi menolak perusahaan tambang PT Trio Kencana di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2) lalu diusut tuntas dan meminta DPRD Sulteng agar memberi rekomendasi bagi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut ke Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Polda Sulteng mengganjar pelaku penembakan Erfaldi dengan sanksi pidana. Erfaldi meninggal dunia usai tertembak peluru tajam saat mengikuti unjuk rasa di Parigi Moutong, Sulteng.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

Baca Juga

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” kata Nasution di Jakarta, Selasa (15/2).

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonsstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara. Masyarakat diharapkan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Nasution.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. "Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum," lanjut Nasution.

Di sisi lain, Nasution mengingatkan pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokok yaitu berkaitan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong. Menurut Nasution, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat.

"Khususnya yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan," ucap Nasution.

Sebelumnya, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement