Jumat 17 Oct 2025 11:21 WIB

11 Warga Adat Divonis Penjara Akibat Tolak Tambang di Maluku Utara

Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Papua Maluku Utara berorasi saat aksi solidaritas menolak penambangan nikel di Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Papua Maluku Utara berorasi saat aksi solidaritas menolak penambangan nikel di Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha perusahaan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana kepada terdakwa satu Sahil Abu Bakar alias Sahil dengan pidana kurungan selama 5 bulan dan 8 hari,” kata Asma dalam amar putusannya.

Selain Sahil, tiga terdakwa lainnya yakni Indra Sani Ilham alias Mev, Alauddin Salamuddin alias Udin, dan Nahrawi Salamuddin alias Awi Islamuddin bin Taher masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa 17 kunci alat berat yang sebelumnya diamankan dalam kantong plastik merah untuk dikembalikan kepada PT Position. “Demikianlah pendapat ini diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Soasio pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Asma.

Atas putusan tersebut, PT Position mengapresiasi aparat penegak hukum atas jalannya proses peradilan yang dinilai tertib dan transparan. External Manager PT Position, Aan Surahman, menghormati keputusan majelis hakim. Aan memandang putusan itu sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement