Rabu 16 Feb 2022 14:17 WIB

Kemenaker: JHT Kembali ke Hakikatnya Beri Perlindungan Hari Tua

Syarat berusia 56 tahun untuk pencairan JHT sudah sesuai dengan UU SJSN.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.  (Foto terkait: Aksi buruh di Kantor Kemenaker)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua. (Foto terkait: Aksi buruh di Kantor Kemenaker)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan, dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka kini Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua. Sebelumnya, ia mengatakan, JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Retno mengatakan, kini telah terdapat program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini. "Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," kata dia dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua. Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemenaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.

Terkait JHT, dia mengingatkan, sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun. Salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.

"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," kata Retno.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement