Selasa 15 Feb 2022 14:09 WIB

Herry Terbukti Lakukan Kejahatan Serius, Tapi Tuntutan-Tuntutan Jaksa Ditolak Hakim

Jaksa pikir-pikir apakah akan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto:

Putusan majelis hakim terhadap Herry Wirawan sejalan dengan keinginan dari kalangan masyarakat sipil khususnya pegiat HAM. Amnesty International Indonesia sebelumnya, menyatakan tak sepakat dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengakui perbuatan Herry termasuk kategori menjatuhkan rasa kemanusiaan. Namun, Usman merasa hukuman mati dan kebiri tak lantas pantas disematkan kepada Herry.

"Hukuman kepadaya atau kepada siapa pun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Kedua, bentuk hukuman sama sekali tidak berperikemanusiaan yg adil dan beradab," ujar Usman, Jumat (14/1/2022). 

Senada dengan Usman, peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Despan Heryansyah menilai Herry Wirawan pantasnya dihukum seumur hidup. Despan menekankan, hukuman mati dan kebiri tak tepat untuk dijatuhkan kepada Herry.

Despan meyakini hukuman mati an kebiri tak sesuai dengan prinsip penghukuman di Tanah Air agar menjadi manusia yang lebih baik.

"Ini kontraproduktif dengan semangat kita mengubah paradigma penghukuman ke paradigma pemsyarakatan," kata Despan kepada Republika, Senin (17/1/2022). 

Despan juga menilai hukuman mati dan kebiri melanggar prinsip menghargai hak hidup sebagaimana HAM universal berlaku.

"Hukuman mati dan kebiri ini menciderai martabat kemanusiaan, hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan ini tidak dapat diganggu gugat," ujar Despan.

Despan merujuk penolakan atas hukuman mati ini secara internasional tercantum dalam Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

"Sementara untuk hukuman kebiri secara nasional kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan hukuman yang merendahkan derajat kemanusiaan," lanjut Despan.

Oleh karena itu, Despan menyarankan Herry dihukum kurungan maksimal alias seumur hidup.

"Jadi kita setuju bahwa hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku, tapi tidak berarti hukuman mati dan kebiri. Mempertimbangkan dugaan kejahatan yang dia lakukan, dia pantas dihukum seumur hidup," ucap Despan.

 

photo
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement