Selasa 15 Feb 2022 13:39 WIB

Hakim tak Jatuhi Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Herry Wirawan hari ini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto: dok. Istimewa
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup, namun menolak tuntutan hukuman kebiri yang diajukan jaksa. Selain itu, pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh para korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ujar salah seorang hakim saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Sementara itu terkait dengan penggantian ganti rugi yang diajukan oleh 12 orang korban dan telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibebankan kepada negara. Dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) sebesar Rp 331 juta.

"Dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian yang mengurusi perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Terkait dengan pembekuan yayasan dan perampasan aset, majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Sebab, pembekuan dan perampasan aset harus dilakukan melalui putusan pengadilan.

"Tidak bisa dilakukan harus ke pengadilan," katanya.

Herry Wirawan dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang santriwati. Ia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021.

Ia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman seumur hidup bagi kliennya. Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan terdakwa.

 

"Kita belum menentukan sikap, terdakwa akan menentukan sikap. Kami memberitahukan terdakwa," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

 

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement