Selasa 15 Feb 2022 14:09 WIB

Herry Terbukti Lakukan Kejahatan Serius, Tapi Tuntutan-Tuntutan Jaksa Ditolak Hakim

Jaksa pikir-pikir apakah akan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan.

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati Herry Wirawan tengah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Foto:

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia.

Selain itu, Herry diminta membayar ganti rugi kepada para korban. Serta seluruh aset milik terdakwa untuk disita selanjutnya dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban untuk keberlangsungan hidup mereka.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terlepas dari beberapa tuntutan yang ditolak majelis hakim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengapresiasi putusan majelis hakim. Pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait sebagian tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami mengapresiasi dan menghormati majelis hakim sependapat menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primer kami (seumur hidup)," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ia menuturkan pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di antaranya Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Terkait putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan sebagian tuntutan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh.

"Kami pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari apakah kami menerima putusan," ungkapnya.

Terkait tuntutan kebiri yang diputuskan majelis hakim, pihaknya mengatakan kebiri dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh agar orang lain tidak melakukan hal tersebut. Adapun, terkait tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim tentang pembekuan yayasan, Asep mengatakan pihaknya menilai bahwa yayasan merupakan instrumen atau bagian dari untuk melakukan kejahatan.

"Hakim membaca ketentuan KUHAP dan KUHP meminta gugatan pembubaran yayasan melakukan mekanisme, kami akan pergunakan," katanya.

Adapun, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman seumur hidup bagi kliennya. Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan terdakwa.

"Kita belum menentukan sikap, terdakwa akan menentukan sikap. Kami memberitahukan terdakwa," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, terdapat waktu sebanyak 7 hari untuk menentukan sikap apakah kliennya akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding. Pihaknya sendiri akan meminta Herry Wirawan untuk memberikan tanggapan.

 

"Belum menyatakan sikap karena ada waktu 7 hari karena dia (Herry) yang harus menyikapi," katanya. Lebih jauh ia tidak bisa menyampaikan harapan terkait putusan hakim kecuali menerima atau banding.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement