Selasa 15 Feb 2022 12:08 WIB

Jumlah Daerah Level 3 Meningkat, Tetapi Aturan Lebih Longgar

Di Jawa Bali terdapat 66 daerah yang masuk PPKM Level 3.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/2/2022). KAI Commuter mencatat jumlah penumpang pada Senin (14/2) pagi ini mencapai 114.694 orang atau menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai 116.705 orang selama pemberlakuan PPKM Level 3.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/2/2022). KAI Commuter mencatat jumlah penumpang pada Senin (14/2) pagi ini mencapai 114.694 orang atau menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang mencapai 116.705 orang selama pemberlakuan PPKM Level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah daerah level tiga meningkat drastis di seluruh wilayah Jawa maupun luar Jawa Bali dalam perpanjangan PPKM mulai Selasa (15/2/2022) hari ini. Meski demikian, penambahan daerah level 3 ini, tidak diikuti peningkatan aturan pengetatan kegiatan masyarakat dan justru lebih dilonggarkan.

Pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa Bali, jumlah daerah level 3 meningkat dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Untuk kegiatan sektor non esensial seperti perkantoran wilayah level tiga dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen staf dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Baca Juga

Pada aturan sebelumnya, untuk level 3 diberlakukan maksimal 25 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat.

Kegiatan pada level 3 saat ini juga berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Sementara, untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

Pelonggaran juga berlaku di tempat ibadah yakni dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan dilakukan di rumah. Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) di level 3  diizinkan beroperasi 50 persen, atau lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas 50 persen lebih banyak dibandingkan sebelumnya maksimal 25 persen.

Sedangkan pengaturan PPKM untuk luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

Daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

Dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6-12 Tahun juga sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Sementara, terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement