REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasus kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar, masih jalan di tempat. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu. Namun ia berjanji akan mengecek terlebih dulu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. "(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampaikan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Beberapa waktu lalu, Zulpan menyampaikan pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 19 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat. Namun sejak kasus ini dilaporkan sampai dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tidak perkembangan secara signifikan. "Iya akan ditangani secara profesional," tegas Zulpan saat dikonfirmasi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor. "Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikam pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus ujaran itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. Sementara kasus serupa, misalnya kasus Bahar Smith berjalan sangat cepat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dengan demikian, pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya tersebut. "Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata Ibrahim saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/1) lalu.
Kemudian terkait penanganan yang berlangsung lama, menurut Ibrahim, seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka. "Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," jelas Ibrahim.