REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Forum Mujahid Tasikmalaya meminta aparat kepolisian memberi kejelasan terkait penanganan kasus Denny Siregar. Sebab, hingga saat ini aparat kepolisian dinilai tak jelas penanganannya.
Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, mengaku mendapat informasi terkait perkembangan kasus Denny Siregar melalui media massa. Berdasarkan kabar yang didapatnya, kasus yang sebelumnya ditangai Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, belakangan Bareskrim mengaku belum menerima limpahan berkas kasus tersebut.
"Kami sebagai saksi pelapor dari Forum Mujahid, bertanya-tanya. Kita merasa seperti dipingpong. Kami bingung dari Polres dibawa ke Polda, lalu diserahkan ke Bareskrim, tapi terakhir belum sampai ke Bareskrim," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/3).
Nanang mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan musyawarah bersama tim pengacara dan para mujahid di Tasikmalaya. Sebab, kasus sudah berjalan berbulan-bulan, tapi belum juga ada kejelasan tersangka.
Apalagi, dia menambahkan, sudah berbulan-bulan juga Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani sebagai pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari aparat kepolisian. "Ustaz Ruslan juga menyampaikan belum menerima SP2HP setelah sekian lama. Terakhir itu soal pemanggilan Denny Siregar ke Polda," ujarnya.
Nanang mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi langsung kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, terkait penanganan kasus Denny Siregar. Bentuk permintaan klarifikasi itu akan dirumuskan dalam musyawarah bersama Forum Mujahid Tasikmalaya.
Baca juga : Munarman: Persidangan HRS Harus Langsung di Ruang Sidang
"Seperti apa sebenarnya? Sudah dilimpahkan ke Bareskrim atau belum? Kenapa sampai saat ini belum diserahkan. Kita juga tak pernah lagi SP2HP. Bentuknya akan mengirim surat resmi atau akan aksi lagi, nanti tergantung hasil keputusan musyawarah," tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengaku tak mendapat laporan resmi terkait pelimpahan itu. Kabar tersebut justru diketahui dari media massa.
"Sudah lama juga gak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan). Sekarang sudah tidak ada info ke kita, ujug-ujug dilimpahkan ke Mabes Polri," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat pekan lalu.
Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan. Sementara, Polda Jabar tak memberikan pemberitahuan resmi terkait pelimpahan kasus Denny Siregar ke Mabes Polri. Bahkan, kepada pengacara pelapor.
"Harusnya kan pengacara dan kita yang melaporkan tahu. Pengacara kita juga nanya," kata dia.
Kendati demikian, Ruslan berharap dengan pelimpahan ke Mabes Polri, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar dapat segera ditangani dengan serius. Sebab, kasus tersebut sudah berproses sejak medio 2021, tapi belum ada kejelasan hingga saat ini.
Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya awal dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Karena ketika itu locus delicti kasus tersebut dilakukan di Bogor, Polresta Tasikmalaya melimpahkannya ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.