Rabu 05 Jan 2022 18:10 WIB

Kasus Denny Siregar, dari Tasikmalaya ke Polda Metro Jaya

Kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021.

Rep: Bayu Adji P, Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. (Foto: Kombes Ibrahim Tompo)
Foto: Dok Humas Polri
Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. (Foto: Kombes Ibrahim Tompo)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penanganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Alasannya, penanganan kasus itu terkesan lama. 

Hampir 18 bulan, kasus yang dilaporkan pada Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota itu ternyata berlabuh ke Polda Metro Jaya setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan dikirim ke Bareskrim Polri. Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. 

Baca Juga

Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan)," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (5/1/2022).

Soal penanganan yang berlangsung lama, Ibrahim mengatakan, seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka. 

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan catatan Republika, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun, pada 7 Agustus 2020, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian atau locus delicti kasus tersebut dilakukan di Bogor.

Pada Maret 2021, Polda Jabar menyatakan telah melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang kepada Republika.co.id, Senin (8/3/2021).

Namun, Bareskrim Polri sempat menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. "Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Kini, Polda Jabar menyatakan, kasusnya berada di Polda Metro Jaya. Republika menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan perihal kasus Denny Siregar. Sampai berita ini ditulis, Zulpan belum meresponsnya.

Sebelumnya, ustaz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam. 

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (2/1/2022).

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. 

"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia. 

Kasus Denny Siregar disorot menyusul penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar. 

Di media sosial (medsos), publik membandingkan penanganan kasus yang menjerat Bahar Smith dengan kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian. Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. Setelah dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

photo
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement