REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak warga yang menandatangani petisi online di change.org untuk mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan pantauan Republika, sampai pukul 12.08 WIB terdapat 115.280 orang yang telah mendatangani petisi berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun'.
Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Pihak yang menggalang petisi tersebut, Suhari Ete mengatakan, dengan aturan baru itu, buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.
"Jadi, kalau buruh atau pekerja di PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," kata dia.
Ia menjelaskan, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
View this post on Instagram