REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia pun mendukung apabila RUU tersebut dibahas saat DPR menjalani masa reses.
"Kami akan usulkan itu untuk segera dibahas sehingga masa reses ini kita bisa bersidang untuk membahas itu," ujar Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Pembahasan RUU TPKS yang diusulkan pada masa reses tersebut tidak menjadi permasalahan. Apalagi bila memang bertujuan untuk mempercepat pembahasan RUU yang diharapkan banyak pihak segera disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam arti makin cepat makin bagus karena masalah yang dihadapi sekarang itu semakin kompleks. Dan makin kompleks karena kemajuan sosial, teknologi dan seterusnya sehingga kepastian untuk segera mencegah kekerasan seksual harus segera dipastikan," ujar Muzani.
"Karena itu upaya untuk segera menghadirkan undang-undang yang bisa menangani kekerasan seksual itu kami mendukung. Kalau perlu bila masa reses ini ya kita bersidang untuk itu," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mengusulkan agar RUU TPKS segera dibahas secepatnya. Bahkan kalau bisa, payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual itu dibahas saat masa reses.
"Ya kenapa tidak (bahas saat reses). Kalau memang itu dimungkinkan tidak ada persoalan sebenarnya, kalau memang disepakati dan Baleg, pimpinannya setuju sih bisa saja. Karena kan masa reses lumayan ya sampe 22 hari, cukup lama," ujar Luluk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyusun DIM RUU TPKS. "Mungkin sebelum masa reses tiba sudah bisa diserahkan ke DPR. Sehingga DPR juga bisa memutuskan AKD (alat kelengkapan dewan) mana yang akan membahas," ujar Luluk.