Kamis 10 Feb 2022 16:47 WIB

Calon Anggota KPU-Bawaslu Disarankan Perhatikan Sejumlah Aspek Representasi

Koalisi Masyarakat bakal mengawal keterwakilan perempuan pada calon KPU-Bawaslu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto:

"Dari 24 calon yang diajukan oleh tim seleksi, perempuan yang lolos ke proses fit and proper test merupakan perempuan-perempuan dengan kredibilitas dan kemampuan kepemiluan yang baik," ujarnya.

Persoalan keterwakilan perempuan juga disampaikan Maju Perempuan Indonesia (MPI). Wakil Koordinator MPI, Titi Anggraini, menegaskan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sebab, Konstitusi telah menjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan'.

Titi mengatakan, norma konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Kata 'memperhatikan' mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement