Kamis 10 Feb 2022 15:49 WIB

Rasa Takut Masih Menghantui Warga Desa Wadas

Proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas diminta ditunda dulu.

Poster penolakan tambang terpasang di Poskamling Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto:

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk sementara waktu menghentikan segala proses terkait proyek di Desa Wadas. "Sebaiknya menurut saya, menurut kami ditahan dulu. Pengukuran dan target-target pembangunan saya kira itu menjadi penting. Tetapi karena ada situasi seperti ini sebaiknya ditahan dulu, sambil terus dilakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat," ujar Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan, pemerintah harus sabar dalam menghadapi masyarakat. Jangan ada lagi tindakan yang justru menyakiti masyarakat, kendati pemerintah harus membangun proyek berskala nasional.

"Sekali lagi, menghadapi masyarakat kita harus double kesabaran, kita harus double kekuatan. Karena inilah suatu dan di manapun selalu begitu," ujar Muzani.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Muzani, harus memperhatikan kepentingan lokal dan nasional dalam proyek yang dilakukan di Desa Wadas. Ia berharap adanya komunikasi dari semua pihak dalam satu meja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga : Insiden Wadas, Luqman Hakim: Haram Merampas Tanah Rakyat Atas Nama Kepentingan Negara

"Saya berharap semua pihak menahan diri dan bisa menyelesaikan dalam satu meja supaya selesai. Harus ada komunikasi yang komprehensif," ujar Muzani.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, merasa heran dengan aksi kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas. Menurutnya, kepolisian mestinya melindungi warga yang punya hak atas tanah tersebut.

Praswad menilai tindakan aparat penegak hukum tergolong pemaksaan sepihak untuk terlaksananya proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Ia meyakini tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). "Karena mengerahkan aparat penegak hukum dengan jumlah signifikan, serta melakukan tindakan paksa tanpa mengindahkan prinsip due process of law," kata Praswad.

Praswad menilai proses pengamanan warga di Wadas tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan menurutnya, dugaan sweeping alat komunikasi dan dugaan pencopotan poster yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat, merupakan beberapa rentetan pelanggaran dalam proses tersebut.

"Dari sisi hukum, warga sebagai pemilik tanah yang sah harus dilindungi, untuk menyatakan pendapatnya terhadap pembangunan yang terjadi. Sementara, aparat penegak hukum dengan segala kekuasaannya, memiliki posisi yang strategis dan penting untuk mengayomi hak warga sipil," ujar mantan pegawai KPK tersebut.

Baca juga : Tragedi Desa Wadas, Pembangunan untuk Rakyat atau Rakyat untuk Pembangunan?

Praswad meminta aparat kepolisian menghargai tegaknya negara hukum dengan membatasi penggunaan upaya paksa. Ia mengingatkan upaya paksa hanya dibenarkan dalam upaya pro justicia dan tidak seharusnya menjadi alat untuk membenarkan suatu proyek yang tidak partisipatif.

"Tanpa dijaganya prinsip tersebut, maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ucap Praswad.

Untuk itu, IM57+ Institute meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya menghentikan segala upaya paksa tanpa dasar hukum, serta kekerasan dalam pendekatan penyelesaian kasus Wadas.

IM57+ Institute juga meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar melakukan penyelesaian kasus Wadas dengan pendekatan yang humanis, tidak bertentangan dengan perlindungan lingkungan, serta melindungi aspirasi warga yang menolak pembangunan bendungan bener.

Baca juga : Soal Kekerasan di Wadas, Mahfud MD: Kalau Polisi tak Bertindak Dituding Goblok

"Memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau melakukan tindakan kekerasan terhadap warga," tegas Praswad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement