Kamis 10 Feb 2022 13:04 WIB

Pemkab Tangerang Atur WFO Bagi ASN karena PPKM Level 3

Sejumlah OPD tetap melaksanakan 100 persen WFO di Pemkab Tangerang

Red: Nur Aini
Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kembali mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat. Hal itu seiring diberlakukannya PPKM level tiga masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Kamis (10/2/2022) mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga

"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," katanya.

Ia mengungkapkan dengan adanya kebijakan tersebut sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau WFO.

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujarnya.

Bagi perangkat daerah di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor.

"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut berlaku sampai tanggal 28 Februari 2022," katanya.

KSP: Pengetatan Level PPKM tak Berkaitan Perayaan Agama

Puskesmas di Surabaya Layani Masyarakat 24 Jam untuk Atasi Covid-19

RSDC Wisma Atlet Pademangan Digunakan untuk Pasien OTG

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement