REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kembali mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat. Hal itu seiring diberlakukannya PPKM level tiga masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan di Tangerang, Kamis (10/2/2022) mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," katanya.
Ia mengungkapkan dengan adanya kebijakan tersebut sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau WFO.
"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujarnya.
Bagi perangkat daerah di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor.
"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut berlaku sampai tanggal 28 Februari 2022," katanya.
KSP: Pengetatan Level PPKM tak Berkaitan Perayaan Agama
Puskesmas di Surabaya Layani Masyarakat 24 Jam untuk Atasi Covid-19
RSDC Wisma Atlet Pademangan Digunakan untuk Pasien OTG