Bakwan mengatakan, peninjauan prokes juga dilakukan ke sejumlah pasar tradisional hingga perkantoran guna memastikan kepatuhan saat PPKM Level 3. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola gedung akan dikenakan sanksi.
"Kalau sanksi sudah pasti ada, nanti yang memberikan aturan itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan, atau mal," ungkap Bakwan.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 60 persen.
Restoran dan kafe di dalam gedung atau area terbuka, baik lokasi tersendiri atau di mal, dapat buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.