REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan untuk memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hasil peninjauan menunjukkan, pengelola mal telah mematuhi aturan prokes dan ketentuan PPKM Level 3.
"Kami telah cek ke sejumlah mal, seperti Thamrin City dan Plaza Senayan, semua sudah menjalani aturan PPKM Level 3," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2022).
Bakwan menjelaskan peninjauan bersama sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dilakukan dengan memastikan para pengunjung dan karyawan memakai masker, menjaga jarak, terdapat akses keluar-masuk yang terpisah, fasilitas cuci tangan, pengukur suhu, dan QR Code dari PeduliLindungi. Menurut dia, kapasitas pengunjung mal juga sudah mengikuti ketentuan terbaru PPKM Level 3, yakni sebanyak 60 persen.
Sidak juga dilakukan di bioskop, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengelola bioskop justru menyatakan jumlah pengunjung berkurang saat PPKM Level 3.
"Dari keterangan manager bioskop bahwa sebelumnya ramai pengunjung yang hendak mau nonton tetapi ketika diberlakukan PPKM level 3, jumlah penonton yang datang turun hingga 70 persen," ujar Bakwan.