REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada bentuk kekerasan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM juga menemukan adanya korban meninggal.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan sampai alat kekerasan nya," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anam pun mengungkapkan korban tewas dalam kerangkeng tersebut lebih dari tiga orang. Komnas HAM, lanjut dia, masih mendalami kembali soal jumlah korban tewas karena berpotensi bertambah.
"Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin itu yang kami bilang lebih dari satu dan saat ini, kami sedang mendalami lagi karena potensial juga nambah," ucap Anam.
Ia mengatakan berdasarkan catatan terdapat 52 orang di dalam kerangkeng tersebut."At the moment saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," ucap Anam.
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.